ALUR PERMINTAAN INFORMASI

Persyaratan Umum:

  • Kelompok Orang: Melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP atau identitas diri pemberi kuasa. 
  • Perseorangan: Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya yang sah. 
  • Badan Hukum: Melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta bukti identitas pengurus yang berwenang.

Jam Pelayanan (Hari Kerja):

Senin - Kamis

08.00 - 15.00 (istirahat 12.00 - 13.00)

Jum'at

08.00 - 14.30 (istirahat 11.00 - 13.00)